Kota Ponorogo setelah kasus limbah kesehatan yang di hasilkan dari rumah
sakit, klinik kesehatan dan praktek kesehatan tidak ada kepastian hukumnya,
problem lainnya muncul dari limbah domistik. Limbah domistik yang berasal dari
rumah tangga berupa kotoran manusia yang seharusnya di olah pada IPAL. Namun
pada kenyataannya limbah domistik setelah diambil dari rumah- rumah langsung
dibuang di sungai atau di kali.
Prihatin dalam hal ini kota ponorogo yang dinyatakan sebagai kota yang
tingkat pencemarannya tinggi hasil dari riset yang dinyatakan dr pretty selaku
Pembina Forum Kabupaten Sehat Ponorogo ketika menyampaikan program Kota Sehat
di kecamtan Ponorogo Rabu 12 Nonember 2014 pada Forum Komunikasi Kecamatan
Sehat di ponorogo.
Pemerhati lingkungan Moch.Hariyanto yang juga dalam FKKS Ponorogo
sebagai Sekretaris menyampaikan “bahwasannya jika program Kabupaten sehat
tingkat kecamatan kususnya kota Ponorogo harus menjalankan 3 aspek yang
bertumpu pada pembentukan karakter atau budaya Sehat pada masyarakat, membangun
system melalui structural sesuai peran dan ketokohan atau ketauladanan dan
dukungan pemda dalam keseriusan menjalani program kabupaten sehat yang meliputi
9 aspek.
Jika pembuangan limbah domestic sudah bertahun-tahun tidak ada
penanganan kusus tentunya semakin hari akan menambah serentetan problem
pencemaran lingkungan ponorogo yang harus di tangani secara serius. Dinas
kesehatan menghimbau agar orang tidak buang air di sungai tapi pelaku yang membuang
limbah domestic dari orang yang bekerja pada jasa pengambilan air tinja. Yang
menjadi pertanyaan apahah mereka mempunyai Izin Usaha tentang penganganan
limbah domestic dan sejauh mana pengetahuan dalam pengolahan limbah domestic.
Herannya kantor pengadilan negeri ponorogo yang saat bertempatan
pembuanagan limbah domestic dari jasa pengambilan air tinja manusia tidak
tanggap seakan dibiarkan saja didepan kantor yang terdapat sungai mengalir. Dan
satu tahun sejak pindahnya Kantor lingkungan hidup ponorogo di tonatan juga
berhadapan 20 meter ketimur dari lokasi pembuangan limbah domestic seakan tidak
peduli. Dalam hal tersebut kualiatas lingkungan merupakan tanggung jawab Kantor
Lingkungan Hidup sebagai pengawas lingkungan dan juga izin lingkungan/HO dari pengusaha
jasa air tinja.
Menurut warga Tonatan Dian, pembuangan air tinja sudah lama berlangsung
di sepanjang sungai yang kebetulan berdampingan dengan jalan Ir Juanda.
Keberadaan limbah domestic tidak dipedulikan karena masyarakat tidak tahu akan
bahaya yang ditimbulkan dari limbah domestic dibuang disungai sebelum diolah
pada IPAL. Pembuanagan air tinja dari truk sering dibuang di sungai terutama di
depan tambak kemangi, karena kami sebagai masyarakat tidak pernah memperoleh
sosialisasi bahaya limbah domestic jelas Toto warga belakang kantor kemenag
ponorogo.
Post a Comment