Ponorogo: Buang Limbah Domestik depan Pengadilan Negeri



Kota Ponorogo setelah kasus limbah kesehatan yang di hasilkan dari rumah sakit, klinik kesehatan dan praktek kesehatan tidak ada kepastian hukumnya, problem lainnya muncul dari limbah domistik. Limbah domistik yang berasal dari rumah tangga berupa kotoran manusia yang seharusnya di olah pada IPAL. Namun pada kenyataannya limbah domistik setelah diambil dari rumah- rumah langsung dibuang di sungai atau di kali.
Prihatin dalam hal ini kota ponorogo yang dinyatakan sebagai kota yang tingkat pencemarannya tinggi hasil dari riset yang dinyatakan dr pretty selaku Pembina Forum Kabupaten Sehat Ponorogo ketika menyampaikan program Kota Sehat di kecamtan Ponorogo Rabu 12 Nonember 2014 pada Forum Komunikasi Kecamatan Sehat di ponorogo.
Pemerhati lingkungan Moch.Hariyanto yang juga dalam FKKS Ponorogo sebagai Sekretaris menyampaikan “bahwasannya jika program Kabupaten sehat tingkat kecamatan kususnya kota Ponorogo harus menjalankan 3 aspek yang bertumpu pada pembentukan karakter atau budaya Sehat pada masyarakat, membangun system melalui structural sesuai peran dan ketokohan atau ketauladanan dan dukungan pemda dalam keseriusan menjalani program kabupaten sehat yang meliputi 9 aspek.
Jika pembuangan limbah domestic sudah bertahun-tahun tidak ada penanganan kusus tentunya semakin hari akan menambah serentetan problem pencemaran lingkungan ponorogo yang harus di tangani secara serius. Dinas kesehatan menghimbau agar orang tidak buang air di sungai tapi pelaku yang membuang limbah domestic dari orang yang bekerja pada jasa pengambilan air tinja. Yang menjadi pertanyaan apahah mereka mempunyai Izin Usaha tentang penganganan limbah domestic dan sejauh mana pengetahuan dalam pengolahan limbah domestic.
Herannya kantor pengadilan negeri ponorogo yang saat bertempatan pembuanagan limbah domestic dari jasa pengambilan air tinja manusia tidak tanggap seakan dibiarkan saja didepan kantor yang terdapat sungai mengalir. Dan satu tahun sejak pindahnya Kantor lingkungan hidup ponorogo di tonatan juga berhadapan 20 meter ketimur dari lokasi pembuangan limbah domestic seakan tidak peduli. Dalam hal tersebut kualiatas lingkungan merupakan tanggung jawab Kantor Lingkungan Hidup sebagai pengawas lingkungan dan juga izin lingkungan/HO dari pengusaha jasa air tinja.
Menurut warga Tonatan Dian, pembuangan air tinja sudah lama berlangsung di sepanjang sungai yang kebetulan berdampingan dengan jalan Ir Juanda. Keberadaan limbah domestic tidak dipedulikan karena masyarakat tidak tahu akan bahaya yang ditimbulkan dari limbah domestic dibuang disungai sebelum diolah pada IPAL. Pembuanagan air tinja dari truk sering dibuang di sungai terutama di depan tambak kemangi, karena kami sebagai masyarakat tidak pernah memperoleh sosialisasi bahaya limbah domestic jelas Toto warga belakang kantor kemenag ponorogo.
Share this article :

Post a Comment

Space Iklan

Space Iklan
 
Layout : Bambang Indrayana
Copyright © 2011. MUDA NEWS Online - All Rights Reserved
Redaksi MUDA Online Fakultas Dakwah Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
Proudly powered by Team KPI